Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah ? Apakah wanita itu diwajibkan untuk mengqadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa?

Jawab :

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu mengqadhanya.