Diriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’id al Jauhari, dia berkata, ”Seseorang dibawa ke hadapan Khalifah al-Ma’mun karena telah melakukan suatu tindak kejahatan. Maka berkatalah al-Ma’mun kepadanya, ”Demi Allah, sungguh aku akan menghukum mati kamu!” Maka terdakwa itu menjawab, ”Wahai Amirul Mukminin berilah keringanan kepadaku, karena sesungguhnya sifat santun adalah sebagian dari ampunan! Khalifah al-Ma’mun menjawab, ”Bagaimana mungkin, karena aku telah bersumpah untuk membunuhmu? Si terdakwa lalu menjawab, “Anda bertemu Allah dalam keadan melanggar sumpah lebih baik daripada bertemu dengan-Nya dalam keadaan membunuh.” Maka Al-ma’mun lalu membebaskannya. (Tarikh al-Khulafa’ hal 320, Imam Jalaluddin as-Suyuthi)