Disunnahkan mengucapkan basmallah. Begitu pula basmallah dianjurkan dalam seluruh pekerjaan.

(43) Kami meriwayatkan dalam kitab Ibn as-Sunni dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu -namanya adalah Sa’ad bin Malik bin Sinan-, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memakai pakaian -baju, kain atau surban- beliau mengucapkan,

أَللّهُمَّ! إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا هُوَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا هُوَ لَهُ.

“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang dijadikan untuknya dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan apa yang ia dijadikan untuknya.”

Takhrij Hadits: Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad 1/225; Ahmad 3/30, 50; Abu Dawud, Kitab al-Libas, Bab Ma Ja’a Fi al-Libas, 2/439, no.4020-4022; at-Tirmidzi, Kitab al-Libas, Bab Ma Yaqulu Idza Labisa Tsauban Jadidan, 4/139, no. 1767, (Shahih), diriwayatkan oleh Ibnu Saad (1/225), Ahmad (3/30 dan 50), Abu Dawud (26 – Libas, 1 – Keterangan tentang pakaian, 2/439/4020-4022), at-Tirmidzi (25 – Libas, 29 – Apa yang diucapkan jika memakai baju baru, 4/239/1767), an-Nasa’i dalam Amalul Yaumi wal Lailah ( no.311; Abu Ya’la (no. 1087); Ibnu Hibban (no. 5420 dan 5421); at-Thabrani di dalam ad-Dua’ (no.398); Ibn as-Sunni (no. 270), al-Hakim (4/192; al-Baihaqi di dalam asy-Syuab (no. 6284); al-Baghawi (no. 3111:) dari beberapa jalan dari al-Jariri dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id dengan hadits tersebut.
Al-Jariri adalah rawi tsiqah akan tetapi hafalannya kacau, kebanyakan rawi yang meriwayatkan darinya di sini termasuk rawi yang menyimak darinya setelah hafalannya kacau, kecuali Khalid bin Abdullah al-Wasithi dalam riwayat Abu Ya’la dan Ibnu Hibban, asy-Syaikhain berkenan menerima riwayatnya darinya -meskipun aku tidak menemukan siapa pun yang secara jelas menyatakan bahwa mendengarnya dia terjadi sebelum hafalannya kacau- dan keduanya menurunkan riwayat tersebut di ash-Shahihain. Akan tetapi Abu Dawud mengisyaratkan adanya illat pada hadits tersebut dalam ucapannya, “Abdul Wahab ats-Tsaqafi tidak menyebutkan Abu Sa’id di dalamnya.” Dan Hammad bin Salamah berkata, “Dari al-Jariri dari Abul Ala’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,” yakni keduanya meriwayatkannya secara mursal dan keduanya termasuk rawi yang mendengar dari al-Jariri sebelum hafalannya kacau. Oleh karena itu an-Nasa’i memilih riwayat Hammad bin Salamah yang mursal. Hal semacam ini adalah sebuah kegoncangan yang melemahkan hadits, akan tetapi ia memilih hadits ini diperkuat oleh syahid yaitu hadits Anas yang hadir sebelumnya dan hadits Ibnu Amru di Ibnu Majah (no. 1618); Abu Dawud no. 921600) dengan sanad hasan. Jadi dengan kedua hadits ini hadits di atas menjadi shahih, ia dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim, an-Nawawi, Ibnu Hibban, al-Asqalani dan al-Albani, pent.

(44) Kami meriwayatkan dalam Kitab Ibn as-Sunni dari Mu’adz bin Anas y bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبًا جَدِيْدًا، فَقَالَ: اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ كَسَانِيْ هذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ، غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa memakai pakaian baru, lalu dia mengucapkan, ‘Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan dan merizkikan ini kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku,’ niscaya Allah mengampuni untuknya dosanya yang telah berlalu.”

Takhrij Hadits: La Ba’sa Bihi (Tidak apa-apa dengannya): Diriwayatkan oleh Ahmad 3/439; ad-Darimi 2/292; Ibnu Majah, Kitab al-Ath’imah, Bab Ma Yuqalu Idza Faragha, 2/1093, no.3285; Abu Dawud, Kitab al-Libas, Bab Ma ja’a Fi al-Libas, 2/440, no.4023; at-Tirmidzi: Kitab ad-Da’awat, Bab Ma Yaqulu Idza Faragha Min ath-Tha’am, 5/508, no.3458; Abu Ya’la no. 1488; ath-Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir 20/181 no. 389 dan di dalam ad-Du’a no. 396 dan 900; Ibn as-Sunni di dalam al-Yaumi Wa al-Lailah no. 271, al-Hakim 1/507 dan 4/192; dan al-Baihaqi di dalam asy-Syu’ab no. 6285; dari jalan Sa’id bin Abi Ayyub; dari Abu Marhum; dari Sahl bin Mu’adz, dari bapaknya, dengan hadits tersebut. At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Ia dishahihkan oleh al-Hakim pada hadits yang pertama (yang sebelumnya) berdasarkan syarat al-Bukhari dan disetujui oleh adz-Dzhabi. Adapun pada hadits kedua (yang no. 45 ini) kedua maka dia mengomentarinya dengan ucapan, “Abu Marhum adalah rawi dhaif.” Aku berkata, “Haditsnya dan hadits Sahl bin Mu’adz tidak mengapa, ia dihasankan oleh al-Asqalani di Amali al-Adzkar 1/301-Futuhat dan diikuti oleh al-Albani, pent.

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)