Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang wanita bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun jika ia selamat melahirkan bayinya dan bayinya juga selamat dalam satu tahun dan ternyata apa yang diingini itu terjadi bahkan bayinya selamat lebih dari satu tahun, kemudian wanita itu sadar bahwa ia tak sanggup untuk memenuhi nadzarnya itu?

Jawab :

Tidak diragukan lagi bahwa nadzar ketaatan adalah ibadah, dan Allah telah memuji orang-orang beriman yang memenuhi nadzarnya, Allah berfirman: ” Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” Dalam Sunnah Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, beliau bersabda: ” Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah maka hendaklah ia tidak melakukan perbuatan maksiat itu.

” Seorang pria bernadzar bahwa bahwa ia hendak mengurbankan seekor unta di suatu tempat, maka orang itu mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda: “Apakah di tempat itu terdapat salah satu berhala jahiliyah yang disembah”, pria itu menjawab: Tidak, maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi : Apakah tempat itu dijadikan tempat perayaan-perayaan mereka?, pria itu menjawab: “Tidak”, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penuhilah nadzarmu itu, karena sesungguhnya nadzar tidak boleh dipenuhi jika dalam perbuatan maksiat kepada Allah dan nadzar tidak boleh dipenuhi pada sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam.” Dan sebagaimana yang disebutkan oleh penanya bahwa wanita itu bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun, sementara puasa satu tahun penuh dengan terus menerus setiap hari termasuk puasa sepanjang masa, sementara puasa sepanjang masa makruh hukumnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Ash-Shahih dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: ” Barangsiapa melaksanakan puasa sepanjang masa maka dia dianggap tidak berpuasa dan tidak pula berbuka.” Dan tidak diragukan lagi bahwa melakukan ibadah yang makruh adalah kedurhakaan terhadap Allah, maka tidak perlu dilaksanakan nadzar yang mengandung ibadah makruh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Seandainya seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah makruh, seperti melakukan shalat tahajud sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang hari, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut. Untuk itu, sebagai penggantinya, hendaklah si penanya membayar kaffarah yamin (denda karena melanggar sumpah) yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, untuk masing-masing orang miskin sebanyak setengah sha’ kurma atau lainnya yang berupa makanan pokok setempat. Jika ia tak sanggup maka hendaklah ia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.