Tanya :

Seorang wanita dari Saba’ dan dikenal sebagai wanita yang baik/shalihah, berusia menjelang usia lanjut; saat ini hendak melakukan ibadah haji Islam akan tetapi dia tidak mempunyai mahram. Di negerinya/tempatnya ada orang terpandang yang dikenal sebagai orang yang baik/shalih juga akan melakukan haji bersama wanita-wanita mahramnya; apakah shah bagi wanita tadi melakukan haji bersama orang yang baik tersebut dan wanita-wanita mahramnya alias dia bersama-sama dengan para wanita-wanita mahramnya sedangkan orang tersebut bertindak sebagai pengawas? Ataukah kewajiban haji baginya gugur karena tidak mempunyai mahram tersebut meskipun dia mampu dari sisi finansial/biaya?. Mohon kami diberikan fatwa berkaitan dengan hal tersebut, semoga Allah memberkahi anda. Hal ini kami ajukan lantaran terjadi perbedaan pendapat antara kami dan sebagian ikhwan.

Jawab :

Seorang wanita dari Saba’ dan dikenal sebagai wanita yang baik/shalihah, berusia menjelang usia lanjut; saat ini hendak melakukan ibadah haji Islam akan tetapi dia tidak mempunyai mahram. Di negerinya/tempatnya ada orang terpandang yang dikenal sebagai orang yang baik/shalih juga akan melakukan haji bersama wanita-wanita mahramnya; apakah shah bagi wanita tadi melakukan haji bersama orang yang baik tersebut dan wanita-wanita mahramnya alias dia bersama-sama dengan para wanita-wanita mahramnya sedangkan orang tersebut bertindak sebagai pengawas? Ataukah kewajiban haji baginya gugur karena tidak mempunyai mahram tersebut meskipun dia mampu dari sisi finansial/biaya?. Mohon kami diberikan fatwa berkaitan dengan hal tersebut, semoga Allah memberkahi anda. Hal ini kami ajukan lantaran terjadi perbedaan pendapat antara kami dan sebagian ikhwan.