Tanya :

Syaikh Ibrahim ditanya: “Perempuan ingin menunaikan haji dengan didampingi anaknya yang berumur tiga belas tahun bersama dengan seorang laki-laki dan keluarganya?”

Jawab :

Dibolehkan bagi seorang wanita menunaikan haji bersama rombongan yang dimana ada didalamnya beberapa wanita yang dapat diper-caya apalagi ada anak laki-lakinya yang berumur tiga belas tahun, walaupun umur tersebut belum memenuhi syarat tetapi kekurangan syarat tersebut bisa tertutupi dengan beberapa wanita yang menemaninya. Apalagi sebagian ulama membolehkan seorang wanita pergi haji hanya ditemani kaum wanita yang bisa dipercaya, sebagaimana yang saya sebutkan tadi.