Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya dari haidh atau nifas pada waktu Ashar, apakah diharuskan baginya untuk shalat Zhuhur bersama shalat Ashar, ataukah tidak diwajibkan baginya kecuali shalat Ashar saja?

Jawab :

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah tidak diwajibkan baginya kecuali shalat Ashar saja karena tidak ada dalil yang mewajibkan untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Kaidah pokok-pokok ilmu Fiqh mengatakan: “Asal dari segala sesuatu adalah bebas dari tanggung jawab”, kemudian pula bahwa Nabi ¥ telah bersabda: ” Barangsiapa yang dapat melaksanakan shalat Ashar satu rakaat sebelum terbenam matahari, maka berarti ia telah mendapatkan shalat Ashar” Beliau tidak mengatakan: “Berarti ia telah mendapatkan shalat Zhuhur”, seandainya shalat Zhuhur diwajibkan pula (untuk kondisi yang ditanyakan) maka pasti Nabi telah menerangkannya, dan juga seandainya seorang wanita mendapatkan haidh setelah masuk waktu Zhuhur maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur atau mengqadha shalat Zhuhur itu tanpa melaksanakan shalat Ashar, padahal shalat Zhuhur itu bisa dijama’ dengan shalat Ashar, hal ini tidak ada bedanya dengan yang digambarkan dalam perta-nyaan. Berdasarkan ini dapat diketahui bahwa pendapat yang benar adalah tidak ada kewajiban bagi wanita itu kecuali melaksanakan shalat Ashar saja berdasarkan petunjuk nash serta kiyas yang dilakukan berdasarkan petunjuk nash itu, begitu juga halnya jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya sebelum habis waktu Isya maka yang harus ia lakukan adalah shalat Isya saja dan tidak diharuskan untuk melaksanakan shalat Maghrib