Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjama’ah?

Jawab :

Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama’ah, shalat jama’ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja, sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama’ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakan dengan berjama’ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama