Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita sudah dewasa dipinang oleh laki-laki perokok dan ia setuju tetapi walinya tidak memberi persetujuan, apakah wanita tersebut boleh menikah?”

Jawab :

Walinya boleh menghalangi pernikahannya karena hal tersebut membuat aib keluarga, karena merokok itu perbuatan maksiat yang mem-buat aib mereka kelak.