Sangat disayangkan, Nifas kini telah dijadikan oleh para wanita menjadi lahan untuk berlomba-lomba dalam pemborosan… Sebab, berlebih-lebihan ketika nifas kenyataannya telah menambah dan bahkan mengantarkan para wanita sampai ke batas keanehan; Seolah ia berusaha untuk membelanjakan hartanya dalam derasnya buih dan ,… perlu diingatkan bahwa ni’mat yang Allah berikan kepada sang ibu dengan kehadiran anak tercinta tidak mengharuskannya untuk bersifat demikian, … kufur ni’mat.

Fakta “Memaksakan Diri” Ketika Nifas

  • Ummu Salamah, ia kenal dengan salah seorang kawannya yang baru melahirkan di sebuah rumah sakit negeri. Segera setelah melahirkan ia pindah ke rumah sakit swasta yang cukup mentereng dan ia pun menerima serta menemui para tamunya di rumah sakit swasta tersebut, sehingga orang-orang mengira bahwa dia melahirkan di sebuah rumah sakit spesialis.
  • Dan yang ini Ummu Jauharah mengisahkan, “Salah seorang akhowat setelah memeriksakan diri ke dokter dan dokter memastikan bahwa janin yang ada di perutnya adalah perempuan, Ia pun segera memesan kamar di rumah sakit spesialis, dan merubah warna semua perkakas sampai warna bunga …kusen, korden, karpet, sprei … dst. Akan tetapi setelah itu, ia terperanjat sebab bayi yang lahir adalah laki-laki dan bukan perempuan … Mereka tidak menanyakan tentang keadaan kejiwaan wanita itu setelah melihat kenyataan ini.
  • Fakta wanita ketiga adalah seorang wanita yang mengarungi hidup bersama suaminya dan melahirkan di rumah kontrakan dan gaji yang tidak seberapa, beberapa saat menjelang kelahiran, ia segera menyewa apartemen yang luas dengan pembantu dan ia pun menyiapkan makanan dan minuman yang sangat bagus untuk menyambut para tamu yang akan menjenguk, dia di sana 10 hari, padahal rumah itu pada hakikatnya bukan untuk hal itu. Dan keadaan nifas lebih besar daripada seseorang menghadapi kebutuhan yang tidak terpenuhi dan kefakiran, sebagaimana kita sering lihat para suami-suami miskin pun banyak menghambur-hamburkan hartanya.
  • Kisah ke empat adalah seorang perempuan yang sebelum melahirkan ia menyiapkan choklat (atau snack yang lainnya) dari Saudi yang ia siapkan untuk menyambut para tamu, dan masakan “marak” (Masakan khas Arab, berasal dari daging kambing, di masak mirip rendang atau gulai -pent) dari eropa, maka ia pun pergi ke sana untuk membeli hal-hal tadi, dan mengukir nama bayinya pada setiap makanan tersebut. !!!
  • Fakta wanita ke lima adalah wanita yang membelanjakan untuk membeli teh saja yang baru ia beli untuk nifas dana sebesar 5000 riyal (sekitar 12 juta rupiah), ini tidak termasuk pembelanjaan yang lain…yang lainnya untuk membeli penganan ringan 6000 riyal (sekitar 15 juta rupiah).
  • Ummu Rainad, ia memberitahu akan mengunjungi salah seorang kawannya yang sedang menjalani masa nifas (habis melahirkan). Maka Ummu Rainad melihat wanita tersebut sedang mempersiapkan penyambutan para tamu di gedung terbuka seperti sebuah acara walimah yang besar (pesta perkawinan). Untuk itu ia harus mengeluarkan dana sebesar 7000 riyal (sekitar 17 juta rupiah)
  • Kisah ke tujuh, adalah kisah yang dituturkan oleh (H M) tentang kawan dekatnya, ia membuat acara untuk kelahiran anaknya dengan pesta walimah seperti walimah nikah, si bayi ditempatkan dalam ranjang bayi, ia di rias dan didandani layaknya pengantin, dibuatkanmakanan yang semuanya berwarna merah, dan disekelilingnya warna-warni lampu.
  • Ummu Lumma mengisahkan seorang perempuan yang memfoto bayinya dan mencetak dalam jumlah yang sangat banyak, lalu menyematkan foto tersebut pada setiap hadiah atau bingkisan yang ia berikan kepada para tamunya. Seluruh pengeluaran itu tidakkurang dari 120 riyal.
  • Ummu Walid menceritakan kepada kami apa yang dilakukan seorang perempuan, “Karena ia hampir setipa tahun melahirkan, akan tetapi ia tidak merasa capek. Setiap kali melahirkan ia mengganti semua peralatan dan perlengkapan yang ada. Dan terakhir, aku mengunjunginya bulan lalu, ternyata ia sedang melakukan persiapan untuk kelahiran anaknya sejak usia kandungan 5 bulan. Ia sudah membelanjakan uang sebanyak 5000 riyal (kurang lebih 12 juta-an) hany adalam waktu 5 bulan kehamilannya. Ia sudah mempersiapkan pakaian, ranjang, kasur, ranjang bayi, pakaian bayi, dan semua keperlua dalam menyambut tamu yang akan mengunjunginya. Ia mencari untuk semua itu dengan satu warna dan satu set plus dekorasi dan perlengkapan kamar tamu. Untuk itu semua ia memesannya kepada tukang jahit. Tentu saja ini semua telah memaksanya mengeluarkan dana yang tidak sedikit yang akan menyulitkan dirinya setelah nifas selesai.
  • Adapun kisah tragis adalah sebuah kisah yang dialami oleh seorang ibu yang hendak melahirkan. Ia sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan saat nifas dan segala keperluan bayinya, semuanya adalah barang baru dan dengan harga yang mahal … Kemudian ketika ia melahirkan, ternyata anaknya meninggal 1 jam setelah lahir.

Berhentilah Wahai Para Perempuan

Wahai para ibu yang sedang nifas, berhentilah dengan memahami hal-hal di bawah ini barang sejenak…

  • Bayi adalah nikmat yang harus disyukuri yang banyak manusia lalai darinya (syukur). Maka, hendaklah syukurmu atas datangnya bayi tidak menjerumuskan dirimu dalam kedurhakaan kepada Allah, berboros-boros danberlebih-lebihan dengan harta, padahal Allah tidak menurunkan satu hurufpun perintah untuk itu. Sebab bila Allah melihat suatu keingkaran terhadap nikmat-Nya, bahkan menyambutnya dengan kejelekan, maka itu akan merugikan dirinya sedangkan dia tidak menyadarinya. Maka, boleh jadi ia diharamkan dari bayi tersebut, atau dihilangkan kesehatannya, atau diharamkan dari kebaikan dan hidayah-Nya, maka engkau pun akhirnya mendapatkan bencana.
  • Kenapa harus 40 hari di Rumah Orang Tua. Banyak perempuan yang lama tinggal di rumah orang tuanya ketika akan dan setelah melahirkan, ada yang 40 hari, bahkan ada yang berbulan-bulan, karena merasa belum bisa atau tidak ada pembantu, atau mengadakan resepsi penyambutan tamu yang memaksakan diri dan melelahkan sehingga ia tidak bisa melaksanakan itu semua sendirian. Maka, ia pun tinggal bersama orang tuanya. Dan sang suami yang demikian kasihan “membujang untuk kesekian kalinya” selama 6 pekan atau bahkan lebih tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Maka, wahai para isteri, cukuplah engkau tinggal 2 pekan dengan kedua orang tuamu untuk isttirahat, dan kemudian tinggallah bersama suamimu dan anak-anakmu apalagi kalau sudah ada pembantu, anak sudah mulai besar. Dan mohonlah pahala untuk urusan itu, sebab engkau akan menemui banyak “kerepotan”, akan tetapi kesabaranmu demi suamimu dan kebutuhannya akan dirimu, maka Allah akan memberikan balasannya kepadamu. Adapun engkau wahai para suami, maka jadikan motivator bagi isterimu agar ia mau tinggal denganmu pada masa nifas ini, pasttikanlah dirimu akanmemberikan waktu yang cukup kepadanya untuk beristirahat, tidak banyak merepotkannya, membantunya, jangan terlalu banyak mengundang tamu jika tidak ada keperluan, bahu membahulah dengan isterimu, sebab masa ini adalah masa yang pendek dan akan segera berlalu, serta mohonlah pahala atas semua kerepotan kalianberdua ini.
  • Tidak Mau Mengunjungi Jika Tidak Ada Hadiah. Sebagian perempuan tidak mau pergi mengunjungi parempuan yang sedang nifas, sebab ia tidak mampu memberikan hadiah yang “berarti” kepadanya. Maka, ia pun menghalangi dirinya sendiri dari doa pengampunan dari 70 ribu Malaikat yang mengiringinya jika ia mau pergi mengunjungi saudarinya itu. Bagaimana mungkin kalian menghalangi dirimu dari hal ini, dan bagaimana mungkin engkau menyia-nyiakan salah satu dari 6 hak saudaramu sesama muslim, hanya karena engkau tidak mampu memberikan hadiah kepadanya. Dan siapa yang mengatakan kepadamu bahwa membawa hadiah itu wajib ….. Dan apakah engkau hendak menyepelekan salah satu hak saudaramu –yang itu wajib– hanya karena sesuatu yang tidak wajib -membawa hadiah. Padahal hadiah tergantung kepada kemampuan masing-masing. Maka, jangan engkau dipersulit oleh hal ini. Sungguh satu dinar bisa menjadi penyatu hati, sebab itulah kemampuannya. Yang terpenting adalah keikhlasan kepada Allah atas apa yang kita berikan.
  • Hadiah Untuk Bayi. Hadiah untuk bayi, kini sangat disayangkan, telah berubah menjadi: (1) Wajib, dan sangat tidak etis orang yang mengunjunginya tetapi tidak membawa hadiah untuk bayi. Dan siapa yang datang dan membawa hadiah hanya untuk salah satunya (ibu atau bayinya) dan tidak kepada keduanya, maka tolaklah hadiah itu. Dan jika tidak demikian, maka ia akan mendapatkan julukan-julukan yang jelek melebihi orang yang meninggalkan shalat !!! (2) Memaksakan diri memberi hadiah dengan harta. Sebagian kita berkecukupan harta, akan tetapi tidak demikian dengan sebagian kita yang lainnya. Aku pernah pernah berada di sisi seorang yang sedang nifas, lalu datanglah 2 orang perempuan menjenguknya dan memberi hadiah, seorang memberinya 500 riyal, dan seorang lagi memberinya 150 riyal. Maka ketika kedua tamunya telah pergi. Sang perempuan nifas itu bernasyid: “Demikianlah hendaknya hadiah ….. bukan sesuatu yang tidak pantas … seperti orang kedua, semoga ia menjadi fakir karenanya. Maka aku menegurnya, “Bertaqwallah kepada Allah wahai perempuan !!! Apakah ia wajib memberi hadiah kepadamu ?” Di jawab: Tidak, tetapi yang aku maksud adalah kalau memang mau memberi hadiah berilah dengan pemberian yang baik atau kalau tidak, tidak usah memberi apa-apa…. Aku menjawab, “Apakah engkau pernah memberi mereka 500 riyal (sekitar Rp. 1.200.000) dahulu ?” Tidak, jawabnya. Aku berkata, “Kenapa engkau tidak mencela dirimu sendiri dulu !!” Sebab, aku tidak mampu, suamiku tidak memberiku uang sebanyak itu. Aku katakan, “Siapa yang bilang kepadamu bahwa ia mampu memberikan hadiah 500 riyal (sekitar Rp. 1.200.000) kepadamu, atau siapa yang bilang bahwa suaminya memberinya uang untuk hadiah kepadamu, apakah engkau sudah pastikan hal itu. Kemudian, andai pun ia mampu memberi hadiah 500 riyal, padahal itu bukan wajib, kenapa engkau menyebarkan itu semua dalam obrolan-obrolanmu.”
  • Hadiah Untuk Tamu. Hadiah yang biasanya diberikan kepada tamu yang hendak pulang, pada awalnya berupa kaset islami atau buku saku. Kemudian kini berkembang dan berkembang, menjadi sepotong choklat, lalu menjadi ajang untuk mendapatkan keuntungan materi, saling berbangga, hingga akhirnya dalam bentuk sesuatu yang bernilai tinggi. Adapun jika engkau memang tidak mampu untuk itu semua, maka jangan engkau takut dari celaan manusia, tidak selayaknya pemudi Islam untuk merasa hina karena hal ini. Dan jika engkau mampu untuk itu, maka andai hartamu itu diberikan kepada kepentingan Islam dan muslimin umum tentulah itu lebih utama, juga berguna bagi diri dan agamamu. Daripada engkau berlebih-lebihan dalam memberikan hadiah kepada orang lain, disamping itu akan membuka pintu pemborosan kepada dirimu dan orang lain.

Mengadakan Resepsi (Walimah) dalam Menyambut Tamu.

Penghormatan terhadap tamu pada saat nifas (sehabis melahirkan) kini telah menjadi sesuatu yang dijalankan bersama dengan pokok-pokok kewajiban yang tidak memaksakan adanya sujud sahwi !!! Maka, aturan haruslah gamblang, cara dan teknis penyajian harus detail dan rinci, dan dana yang digunakannya, dan mulai ada masalah yang besar di rumah jika ada satu kesalahan sedikit saja walaupun itu tidak seberapa sebenarnya, dan perempuan-perempuan yang sedang nifas akan dipersalahkan, hidangan-hidangan harus tetap ada walaupun di rumah seorang pembantu … Beragam makanan dan minuman, seperti juice, sari buah, choklat … “kafe-kafe” yang menyediakan minuman teh harus diadakan, … dan pandangan mata para tamu demikian terbuka … kritikan yang menusuk adalah yang ia alami berikutnya setelah berakhirnya kunjungan tamu.

Tidak Terlarang Menghormati Tamu

Aku berharap anda tidak memahami pembicaraanku sebagai sebuah kesalahan …
Aku tidak melarang menghormati tamu, santun dalam nemerima para dan menghormati mereka. Sebab, ini semua adalah bagian dari keimanan seseorang, dan satu tanda dari sekian tanda-tanda keimanannya.
Rasulullah bersabda:

(( من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه ))

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menghormati tamunya

Akan tetapi, melarang kalian dari berbuat tabdzir (pemborosan) dan berlebih-lebihan, aku melarang membawa para suami kepada hal-hal yang tidak selayaknya hanya untuk mendapatkan “pujian manusia”, aku melarang memarahi suami dan munculnya masalah diantara suami-isteri. Baju dengan harga 6000 riyal (14 juta rupiah lebih) hanya untuk dipakai saat nifas, lalu kemudian engkau lemparkan sebab tidak akan engkau pakai lagi. Perkakas untuk menyajikan makanan dan minuman engkau beli dengan harga yang sangat fantastis dan hanya engkau pakai saat nifas sekali saja dan tidak engkau gunakan pada saat nifas berikutnya ??? Demikian juga kasur, sprei, dan ranjang tidurmu, ranjang tidur bayimu, pakaian, dimana satu set masing-masingnya bisa mencapai 1000 riyal (2 juta rupiah lebih) kadang-kadang … dan tiada engkau pakaikan kepada bayimu pada waktu mendatang, sebab bayimu akan segera menjadi tumbuh dan besar.
Perabot rumah yang serba baru plus dekorasinya, bahkan peralatan kamar mandi engkau ganti setiap kali mengalami nifas. Andai ada keluarga yang memiliki anak puteri banyak, tentulah ia akan melakukan dan mengganti hal-hal itu, demikian juga untuk baju dan kasur dan ranjangnya.!!??
Allah berfirman:
ثم لتسألن يومئذ عن النعيم
Kemudian, kalian benar-benar akan ditanya tentang segala jenis kenikmatan yang kalian rasakan.
Apakah manusia berhak untuk mendapatkan semua jenis penghormatan dan keseganan yang menjadikanmu mendapatkan murka Allah, hanya demi mereka ??!

Belilah pakaian yang terbaik, dan perkakas dan proporsionallah, dan hormatyilah tamu-tamumu sesuai apa yang Allah mudahkan bagimu tanpa memaksakan dirimu dan suamimu untuk melakukan apa yang ia tidak mampu. Akan tetapi janganlah engkau melebihi batas-batas dalam membeli dan janganlah engkau buang apa yang telah engkau beli atau engkau menyingkirkannya dengan alasan orang sudah pernah melihat itu semua, dan janganlah engkau ikut-ikutan terhadap segala yang engkau lihat dari orang lain. Akan tetapi jadikanlah inti tujuan pandangan matamu untuk menggapai keridhaan dan pahala dari Allah.

Wahai Para Suami, Janganlah Berbuat Dosa Bersama Isterimu

Andai suami mengabulkan semua pemborosan yang dilakukan isterinya, berarti ia telah bersama-sama isteri dalam melakukan perbuatan dosa, walaupun dengan harga yang ia ridhai, sebab keridhaan Allah itulah yang layak untuk didahulukan.

Kami tidak memintamu untuk menghalangi dari memberi kepada isterimu tanpa menasihatinya. Sebab, hal ini akan melalaikan hatinya kepadamu. Akan tetapi kami memintamu agar bersemangat dan sungguh-sungguh dlam memperbaiki isterimu dengan ilmu yang bermanfaat untuk menghalangi sifat ikut-ikutan. Bersemangatlah untuk mengingatkannya tentang Allah, selalu dan selalu, dengan nasihat yang baik, berikan kepadanya kaset, buku-buku yang bermanfaat, majalah-majalah islami, usahakan ia bisa menghadiri majelis ilmu, ingatkan ia agar memohon pahala dari Allah atas itu semua sehingga ia menghalangi dirinya sendiri tanpa harus muncul masalah baru. Yakinkah isterimu bahwa engkau tidak melarangnya menggunakan hartamu, dan tidak bakhil. Tapi gunakan semua itu untuk mendapatkan keridhaan Allah … Dan ambillah harta yang ada danletakkanlah ia di tangannya, dan ajaklah ia untuk bershadaqah, atau untuk membelajakannya pada kebutuhan yanglebih mendesak. Danberikan kepadanya pendidikan praktik nyata yang jujur yang menegaskan akan semangatmu mencari ridha Allah semata.

Wahai Para Pengusaha

Melihat begitu antusiasnya mayoritas perempuan membeli berbagai pakaian yang termahal untuk diri dan bayinya untuk masa nifas, maka hal ini menjadi “modal” bagi sebagian pemilik perusahaan untuk beramai-ramai membuat dan menjual produk untuk para ibu dan bayi, seperti kasur, sprei, pakaian, dan yang lainnya. Akan tetepi semua ini dengan harga yang sangat mahal. Kini kita melihat mereka memasang iklan-iklan. Bertaqwalah kepada Allah, jangan menjadi penolong syaithan dalam menjerumuskan para muslimah dalam dosa dan maksiat. Jangan menjadi fasilitas bagi munculnya kemaksiatan ini, atau menyebarkan ini semua. Dan bertaqwalah kepada Allah dalam memasang harga. Allah berfirman:
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Dan saling menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan

Pilihlah Hadiah Yang Bernilai

Pilihlah hadiah yang akan engkau berikan kepada para tamumu ketika nifas hadiah yang bernilai, tetapi jangan melebihi harganya kecuali satu riyal atau setengah riyal saja …. Hadiah adalah engkau memberikan sesuatu untuk menyampaikan maksud hatimu. Misalnya engkau memberikan buku saku tentang “nifas” dan “kemunkaran yang banyak terjadi” pada saat nifas, … kemudian bungkuslah hadiah itu dan ikat dengan pita yang berwarna indah, dan berikan kepada tamumu. Dan kumpulkanlah kebaikan menurut jumlah tamu yang datang … Allah akan melipatgandakan pahala kepada siapa yang Ia kehendaki.

Sumber: Majalah Al-Da’wah (Majalah Mingguan, Riyadh, KSA), No. 1897