Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Telah sampai surat kepada saya tentang seorang gadis atau anak yatim yang wali dekatnya adalah saudara laki-laki yang berumur 12 tahun, lalu ia rela dinikahkan oleh paman dari arah ibu sementara ada beberapa kerabat dekat yang tidak jelas mana yang paling dekat. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?”

Jawab :

Paman dari arah ibu bukanlah wali dan saudaranya yang belum baligh belum bisa menjadi wali, maka harus dicari wali yang paling dekat di antara wali yang ada. Seperti yang telah disebutkan, apabila paman dari arah ibu tersebut dari kerabat yang paling dekat maka nikahnya sah. Namun apabila di antara wali yang ada tidak jelas mana yang paling dekat kemudian didapatkan bahwa ternyata ada kerabat yang lebih dekat dibanding paman dari ibunya tersebut, maka pernikahannya tadi tidak sah dan harus dipisah antara si wanita dan laki-laki itu. Dan boleh bagi kerabat yang paling dekat untuk mengulangi akad nikah lagi Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/112