Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Ayat tentang poligami dalam Al-Qur’an berbunyi: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (An-Nisa’: 3). Dan dalam ayat lain Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. (An-Nisa’: 129). Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adil itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan?

Jawab :

Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala : “Dan kamu selaki-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. (An-Nisa’: 129). Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha bahwasanya Rasu-lullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam do’anya: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban dan Hakim).