PANDUAN SHALAT GERHANA

A. SHALAT GERHANA

Yang dimaksud di sini adalah shalat gerhana matahari (Kusuf) dan gerhana bulan (Khusuf).
Hukum shalat Kusuf dan Khusuf
Hukumya adalah sunnah Muakkadah atas setiap Muslim dan Muslimah, baik yang mukim maupun yang sedang bepergian.

Dalil-dalil Disyari’atkannya Shalat Kusuf dan Khusuf
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, yang dengannya Dia membuat takut para hamba-Nya. Keduanya tidak terjadi karena kematian seseorang di tengah manusia. Bila kamu melihat sesuatu dari keduanya, maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah hingga dihilangkan apa yang menimpa kamu.” (Muttafaqun ‘alaih)

Tempat shalat kusuf dan khusuf
Bila terjadi gerhana matahari atau pun bulan, maka manusia dianjurkan shalat, baik di masjid ataupun di rumah namun di masjid lebih utama.

Hikmah di balik terjadinya gerhana
Hikmahnya adalah untuk membuat takut para hamba sehingga kembali kepada Allah SWT.

Waktu Mengerjakannya
Waktunya adalah mulai dari terjadinya gerhana, baik gerhana (matahari atau bulan) hingga hilangnya.

Sifat Shalat Gerhana

– Shalat Kusuf dan Khusuf tidak dimulai dengan azan atau pun iqamah, akan tetapi berupa panggilan di malam hari (Khusuf) dan di siang hari (Kusuf) dengan lafazh ash-Shalatu Jami’ah, sekali atau lebih.
– Imam bertakbir dan membaca surat al-Fatihah, lalu surat panjang secara Jahr (mengeraskan suara), kemudian ruku’ yang panjang, kemudian bangkit dari ruku’ seraya membaca, Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamdu dan tidak sujud. Kemudian membaca surat al-Fatihah, kemudian surat yang lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku’ yang lamanya kurang dari ruku’ yang pertama, kemudian bangkit, kemudian sujud dengan dua kali sujud di mana sujud yang pertama lebih panjang dari yang kedua, lalu duduk di antara kedua sujud ini, kemudian berdiri dan mengerjakan rakaat kedua persis seperti gerakan pada rakaat pertama, akan tetapi lebih ringan, kemudian baru bertasyahhud dan memberi salam.
– Disunnahkan bagi imam untuk berkhutbah setelahnya yang berisi wejangan dan peringatan kepada manusia terkait dengan kejadian yang agung tersebut sehingga hati mereka menjadi lunak serta perintah agar mereka memperbanyak doa dan istighfar. (HR.Imam al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah)
– Bila sudah mendapatkan ruku’, maka terhitung mendapatkan satu rakaat. Shalat gerhana tidak usah diqadha’ bila terlewatkan karena sudah hilangnya gerhana.
– Bila gerhana telah hilang sementara manusia tengah shalat, maka mereka menyelesaikannya dengan raka’at yang ringan. Jika shalat namun gerhana belum hilang, maka hendaknya memperbanyak doa, takbir dan bersedekah.
– Fenomena gerhana dapat mendorong manusia untuk berbuat ikhlas dalam bertauhid kepada Allah, antusias berbuat taat, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan dosa, takut kepada Allah dan kembali kepada-Nya.
wallahu a’lam bish-shawab.