Definisi

Narkoba adalah bahan selain minuman yang menutup dan mempengaruhi daya kerja akal baik sebagian atau keseluruhan.

Hukum

Tidak ada perselisihan di kalangan ulama kaum muslimin bahwa narkoba dengan berbagai macam bentuknya diharamkan. Para ulama memfatwakan demikian dengan pegangan sebagai berikut:

1. Firman Allah, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195).

Narkoba merusak kesehatan, bermuara kepada kebinasaan. Jadi ia termasuk ke dalam menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

2. Firman Allah, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al-Isra`: 27).

Mengeluarkan uang untuk narkoba termasuk tabdzir, pelakunya termasuk mubadzirin yang merupakan saudara setan.

3. Firman Allah, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf: 157).

Narkoba, semua kalangan menyepakati ia buruk.

4. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90).

Jika khamr dinyatakan rijsun, termasuk perbuatan setan, bukankah narkoba lebih berat?

5. Sabda Nabi saw,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ .

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Jika yang memabukkan haram, maka narkoba yang tidak sekedar memabukkan lebih layak untuk diharamkan.

6. Hadits Nabi saw,

عَنْ أُمّ سَلَمَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ كُلُّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّر .

Dari Ummu Salamah berkata, “Rasulullah saw melarang setiap memabukkan dan melemahkan.” (HR. Abu Dawud).

Narkoba melemahkan, akal, tubuh dan badan menjadi drop karena narkoba.

Sisi negatif

Ada lima perkara dasar di mana syariat Islam hadir untuk melindunginya dan menjaganya. Syariat Islam menganggap pelanggaran terhadapnya sebagai kejahatan besar di mana pelakunya terancam hukuman berat. Lima perkara tersebut adalah agama, akal, jiwa, harta dan kehormatan. Dan pemakai narkoba bisa dikategorikan melanggar kelima perkara dasar tersebut.

A. Dari sisi agama

Narkoba menutup pintu ibadah yang merupakan tujuan dari diciptakannya manusia. Ketika pengguna narkoba sedang ‘on’ adakah dia ingat shalat misalnya? Dari sini ketika Allah mengharamkan khamr, Allah menjelaskan salah satu hikmahnya yakni khamr meghalangi dari dzikrullah dan shalat.

Firman Allah, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah: 91).

B. Dari sisi akal

Akal adalah titipan Allah paling berharga pada manusia, ia yang membedakan manusia dengan hewan. Manusia bukan manusia kecuali dengan akalnya. Sejauh mana akal sejauh itu kemanusiaan, tanpa ragu salah satu faktor kebahagiaan manusia berkait dengan akal dan penjagaannya, dalam pandangan Allah orang yang tidak berakal sama dengan seburuk-buruk binatang.

Firman Allah, “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun.” (Al-Anfal: 22).

Setelah itu narkoba hadir dan sasaran empuk untuk dibantai dan dirusak adalah akal.

C. Dari sisi jiwa

Narkoba melemahkan, pada saat ia lemah dan rapuh maka ia sangat rentan terhadap penyakit, lebih-lebih jika pemakai narkoba dengan cara jarum suntik. Cara ini menempati rangking kedua setelah hubungan seks bebas sebagai penyebab penyebaran virus HIV, tidak berlebihan kalau dikatakan narkoba adalah pembunuh dan pemakainya adalah pembunuh diri.

Firman Allah, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa`: 29).

D. Dari sisi harta

Memakai narkoba telah menggunakan hartanya untuk merusak agamanya, akalnya, badannya bahkan hartanya. Untuk yang terakhir ini penulis sering mendengar para orang tua yang harus menjual hartanya seperti rumah demi anak yang terjerembab ke dalam kubangan lumpur hitam narkoba.

E. Dari sisi kehormatan

Narkoba menghancurkan kehormatan, siapa yang masih menaruh hormat kepada pemakai narkoba? Sementara dia sendiri tidak menghormati dirinya?
Ini, dan keterbatasan ruang membatasi penjelasan yang panjang lebar, hanya saja apa yang disebutkan di atas lebih dari cukup untuk dijadikan rem dan kendali bagi orang yang berakal yang mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk. Dan Allah pembimbing ke jalan lurus.

Hukuman narkoba

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman narkoba diindukkan kepada khamr, pengguna narkoba dihukum sama dengan peminum khamr. Alasannya karena narkoba mirip dengan khamr. Perlu diketahui bahwa hukuman peminum adalah cambuk 40 atau 80 kali.
Dari Anas bahwa Nabi saw mencambuk laki-laki yang minum 40 kali dengan dua pelepah kurma. Anas berkata, begitu juga Abu Bakar. Pada masa Umar dia meminta pendapat sahabat-sahabat, Abdur Rahman bin Auf berkata, “Tetapkan hukuman had yang paling rendah yaitu 80.” Maka Umar menetapkan 80. (HR. Muslim).
Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa hukuman narkoba adalah ta’zir menurut pandangan ulil amri berdasarkan kemaslahatan, hukuman ini diukur dengan ukurannya bahkan bisa sampai pada tingkat hukuman mati. Alasan pendapat ini karena tidak ada nash tentang hukuman narkoba dan ia lebih berat dari khamr. Wallahu a’lam.

(Rujukan: Jami’ al-Fatawa ath-Thibbiyah, Dr. Abdul Aziz bin Fahd bin Abdul Muhsin. Silsilah Ta’lim al-Lughah al-Arabiyah, fikih 4)