Tanya :

Syaikh Abdurahman Sa’dy ditanya: “Apakah suami wajib mengkafani istrinya?”

Jawab :

Suami wajib menyediakan kafan untuk istrinya baik si istri itu dalam kondisi kaya atau miskin karena kafan termasuk bagian dari nafkah dan mempergauli secara baik. Kebanyakan orang menganggap rendah jika seorang wanita meninggal dalam keadaan tidak mampu suami yang mem-belikan kafan, padahal suami seorang yang kaya. Sebetulnya, menurut salah satu pendapat bahwa, suami berkewajiban membelikan kafan, baik dia se-orang yang kaya atau miskin.