Tanya :

Mohon pencerahannya tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?

Jawab :

Membaca Al-Qur’an Al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca Al-Qur’an.
Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca Al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari Al-Qur’an, seperti mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ.
Dan dzikir-dzikir dari Al-Qur’an lainnya yang semisal itu.
( Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51. )