Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhi istrinya setelah tiga puluh hari melahirkan atau dua puluh lima hari, ataukah tidak dibolehkan kecuali setelah empat puluh hari?

Jawab :

Tidak boleh bagi seorang suami untuk menyetubuhi istrinya setelah melahirkan pada hari-hari nifasnya hingga hal itu berlangsung selama empat puluh hari sejak hari kelahirannya, kecuali jika darah nifas itu terhenti sebelum empat puluh hari, maka saat itu dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhi istrinya itu selama tidak mengalir darah nifas dan setelah mandi (bersuci). Jika darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari, maka haram bagi suaminya untuk menyetubuhi istrinya saat itu, dan wanita itu harus kembali meninggalkan shalat serta puasa hingga mencapai empat puluh hari atau terhentinya darah.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/412. )