Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita mengeluarkan sedikit darah pada siang hari bulan Ramadhan, kemudian darah ini terus mengelir selama bulan Ramadhan, namun wanita ini tetap melaksanakan puasa, apakah puasanya itu sah?

Jawab :

Ya, puasanya sah. Adapun darah yang sedikit ini bukanlah darah apa-apa melainkan darah peluh, dalam atsar dari Ali bin Abu Thalib , disebutkan bahwa ia berkata: “Seandainya noda darah ini seperti darah yang keluar dari lubang hidung maka darah itu bukanlah darah haidh”, demikianlah yang disebutkan dari Ali Radhiallaahu anhu.
( 52 Su’alan ‘an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 18. )