Selaput darah adalah jaringan tipis pada kemaluan anak gadis atau membran tipis yang menutupi kelamin anak gadis.

Yang dimaksud dengan operasi selaput keperawanan adalah memperbaikinya dengan mengembalikannya seperti semula sebelum ia robek atau mengembalikannya kepada keadaan yang mirip dengan keadaannya semula

Selaput ini bukan bukti kebaikan seorang gadis, ketiadaannya bukan bukti ketidakbaikan seorang gadis

Kebaikan dan keterjagaan merupakan sifat mulia yang dimiliki oleh sebuah masyarakat, melindunginya termasuk perkara terbesar, menjaga dan melindungi kehormatan anak gadis merupakan kewajiban syar’i tanpa ragu.

Di antara perkara yang paling banyak memicu tuduhan adalah selaput keperawanan. Seorang gadis, selaputnya utuh, hidup di masyarakat dengan aman dan tenang, sekali pun dia melakukan apa yang dia lakukan, yang penting tidak terjadi penetrasi, tidak masalah dengan berciuman, pangku-pangkuan…Dan seterusnya. Yang penting pada saat pelamar datang yang bersangkutan tidak terbebani sedikit pun oleh masa lalu yang buram tersebut sebab ia tidak meninggalkan bekas apa pun di dalam jasadnya.

Adapun anak gadis yang kehilangan selaput ini karena sebab di luar keinginannya, maka celakalah dia, ucapan masyarakat, hati dan tangannya mereka mencibirnya.

Tidak adanya selaput bukan bukti terjadinya perbuatan keji

Anak gadis bisa kehilangan selaputnya karena suatu peristiwa atau karena jatuh atau karena lompatan atau karena derasnya darah haid dan ketajamannya atau operasi di tempat yang sensitif ini atau mungkin diperkosa atau sebab lainnya di mana dia tidak mempunyai sedikit pun peran padanya, lalu mengapa dia dituduh dengan sesuatu padahal dia bebas darinya sama sekali, padahal tuduhan bukan perkara remeh? “Ingatlah di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun dan kamu menganggapnya sesuatu yang ringan saja, padahal ia adalah besar di sisi Allah.” (An-Nur: 15). Bisa jadi selaput masih utuh dan ia termasuk jenis karet, maka suami mengira selaputnya sudah tidak ada padahal sebenarnya ada.

Adanya selaput bukan bukti kebaikan seorang gadis

Bisa saja seorang gadis berbuat tidak baik dan melanggar etika, dia pergi dengan para pemuda ke mana mereka ingin, para pemuda itu melakukan apa pun yang mereka ingin kepada gadis tersebut, hanya saja gadis ini menolak berhubungan intim agar dia tetap mempunyai suatu bukti kebaikannya yang palsu, atau dia tidak menolak berhubungan intim dengan banyak pemuda dan ketika hendak menikah dia melakukan operasi selaput ini.

Tidak satu ayat di dalam al-Qur`an dan tidak ada satu hadits dari sabda Rasulullah saw yang menunjukkan bahwa adanya selaput keperawanan merupakan bukti kebaikan seorang wanita atau sebaliknya, tidak adanya selaput merupakan bukti kebejadan seorang wanita.

Sisi Positif Dan Negatif Dari Operasi Selaput Keperawanan

Pertama, Sisi Positif

1- Menutupi aib. Tidak ragu bahwa tindakan ini menutupi aib seorang muslimah yang terpeleset kakinya sehingga dia terjerumus ke dalam kubang dosa. Menutupi aib merupakan dasar besar dari dasar-dasar Islam.

Dari Abu Hurairah rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menutup seorang muslim niscaya Allah menutupnya di dunia dan akhirat.” Diriwayatkan oleh Muslim.

2- Menjaga sebagian keluarga dari kehancuran. Jika suami mengetahui bahwa istrinya bukan gadis lagi, maka pada umumnya dia akan mentalaknya. Hancurlah rumah tangganya.

3- Menepis su`u zhan, dengan tindakan ini seorang dokter telah menutup sebuah pintu besar su`u zhan, seperti yang telah diketahui bahwa masyarakat menuduh seorang wanita yang kehilangan keperawanannya sekali pun ia hilang tanpa keinginannya.

4- Mewujudkan persamaan antara laki-laki dengan wanita, seorang laki-laki mungkin melakukan dosa zina, dia tidak takut akibatnya karena akibatnya tidak tercap pada tubuhnya. Lain halnya dengan wanita, perkara ini meninggalkan bekas besar yaitu lenyapnya selaput keperawanan. Dengan dilakukan operasi selaput maka semuanya, laki-laki dan wanita sama-sama tertutupi aibnya.

5- Tindakan ini mempunyai pengaruh dari sisi pendidikan secara umum dan khusus. Secara umum, jika sebuah kemaksiatan semakin ditutup rapat, maka hal itu semakin menunjang kepunahannya, sebaliknya semakin ia diiklankan, semakin mungkin ia menyebar, melakukan operasi berarti menutup kemaksiatan. Adapun secara khusus terhadap wanita maka seorang dokter dengan tindakannya tersebut bisa menasihati yang bersangkutan untuk bertaubat dan kembali menjalani kehidupan yang alami seperti wanita-wanita lainnya yang baik.

Kedua, Sisi Negatif

1- Tipuan dan kecurangan, seorang pemuda menikahi seorang gadis, dia mendapatkan istrinya adalah seorang gadis dengan selaputnya, padahal sebenarnya selaput tersebut adalah hasil perbaikan, lebih-lebih jika penyebab hilangnya selaput itu adalah perbuatan zina.

2- Mendorong perbuatan keji, karena perkara terbesar yang membuat anak gadis enggan melakukan perbuatan keji adalah menjaga keperawanannya, jika yang bersangkutan mengetahui cara memperbaiki selaput ini maka ada kemungkinan hal itu akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji.

3- Membuka aurat, bahkan aurat mughalladhah (berat), sebuah perkara yang sangat berat, karena aurat wajib dijaga dari pandangan dan sentuhan yang tidak halal.

Kesimpulan

Kaidah dasar dalam fikih berkata, “Dar`ul mafasid muqaddam ala jalbil mashalih.” Menolak mudharat didahulukan di atas mendatangkan manfaat. Dari sini maka operasi selaput darah pada dasarnya tidak boleh dilakukan dengan mempertimbangkan sisi negatifnya, namun jika dikatakan bahwa jika selaput ini hilang karena perkosaan atau karena sesuatu di luar kemampuan si gadis maka operasi boleh dilakukan dan yang melakukan adalah para dokter wanita muslimah maka pendapat ini bisa dipertimbangkan.

Adapun membuka pintu bagi operasi ini lebar-lebar tanpa syarat dan kaidah ketat maka ia termasuk perbuatan yang keliru dan tidak benar. Wallahu a’lam.