Berkata al-‘Auza’i : Di hari meninggalnya salah seorang putra dari Bilal bin Sa’d, datang seorang lelaki mengaku bahwa putra dari Bilal bin Sa’d tersebut berhutang sebanyak dua puluh lima dinar kepadanya dan menuntut pelunasan hutang tersebut dari Bilal bin Sa’d.

Bilal : “Apakah Anda mempunyai saksi untuk itu?” Sang lelaki : “Tidak.”

Bilal : “Apakah Anda mempunyai bukti tertulis?” Sang lelaki : “Tidak.”

Bilal : “Maukah Anda bersumpah dengan nama Allah bahwa anakku benar-benar berhutang kepada Anda sebanyak yang Anda sebutkan?”

Sang lelaki : “Ya.”

Maka lelaki itu pun bersumpah. Setelah mendengar sumpah lelaki tersebut, Bilal masuk ke dalam rumahnya dan memberikan dua pulih lima dinar kepada lelaki tersebut seraya berkata, “Kalau Anda jujur dalam sumpahmu, berarti saya telah melunasi hutang anakku kepadamu, akan tetapi jika anda berdusta, maka anggaplah harta yang baru saja Anda ambil itu sebagai shadaqah dariku.”