• Orang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau ber-sandar pada dinding atau tongkat.
  • Apabila orang sakit tidak mampu berdiri, maka shalat dengan duduk dan diutamakan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.
  • Apabila tidak mampu duduk, maka shalat dengan berbaring miring dan dengan menghadap ke kiblat. Apabila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalat dengan menghadap kemana saja. Shalatnya dinyata-kan sah dan tidak usah mengulang.
  • Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring, maka shalat dengan posisi terlentang dan kaki meng-hadap ke arah kiblat. Kalau tidak mampu mengha-dapkan kaki ke kiblat, maka shalat bagaimana saja (sesuai kemampuan) dan tidak harus mengulang.
  • Orang yang sakit wajib ruku’ dan sujud dalam shalat. Apabila tidak mampu, maka berisyarat dengan kepala dan menjadikan sujud lebih menurun dari-pada ruku’. Apabila hanya bisa ruku’ tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya bisa sujud tanpa ruku’, maka harus sujud serta menggunakan isyarat untuk ruku’.
  • Apabila tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku’ dan sujud, maka isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan memejam lebih banyak untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, itu tidak benar. Saya tidak tahu dasar Al-Qur’an, sunnah maupun penda-pat ulama.
  • Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatlah dengan hati dan bagi seseorang adalah niatnya.
  • Orang yang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilaku-kannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka boleh menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, baik jama’ taqdim (memajukan Isya ke Mag-hrib), maupun jama’ ta’khir (mengundurkan Zhuhur ke Ashar dan mengundurkan Maghrib ke Isya) sesuai dengan kemampuan yang ada. Shalat Shubuh tidak boleh dijama’.
  • Dalam keadaan di perjalanan (untuk berobat ke negara lain), orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni mengerjakan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’ dua rakaat-dua rakaat sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu lama maupun singkat.