F. Membunuh non Muslim di negeri Islam dapat menyebabkan pembunuhan terhadap kaum Muslimin yang berada di sekitar mereka dan membuat takut mereka

Bila ada umat non Muslim di negeri Islam, maka yang berkewajiban melakukan penjagaan (pengamanan) terhadap mereka adalah kaum Muslimin. Terkadang terdapat juga bersama mereka itu kaum Muslimin sendiri karena satu dan lain sebab, dan terkadang juga terdapat sebagian kaum Muslimin yang sedang lewat di jalan-jalan sekitar gedung-gedung yang dihuni oleh umat non Muslim tersebut. Karena itu, bila ada seseorang yang membunuh mereka dengan meletakkan bahan-bahan peledak di gedung-gedung tersebut, maka ini akan mengakibatkan pembunuhan terhadap siapa pun yang berada di situ atau di dekatnya dari kalangan kaum Muslimin, padahal seperti yang telah kita bicarakan sebelumnya bahwa diharamkan membunuh kaum Muslimin. Jadi, otomatis pula haram membunuh mereka yang sudah membuat perjanjian tersebut (orang-orang kafir mu’âhad) sebab membunuh mereka akan menyebabkan pembunuhan terhadap kaum Muslimn sendiri sedangkan membunuh kaum Muslimin adalah diharamkan. Maka, setiap hal yang dapat menyebabkan sesuatu yang diharamkan adalah haram.

Artinya, berkenaan dengan hal seperti itu tidak bisa dikatakan bahwa umat non Muslim sudah menjadikan kaum Muslimin sebagai tameng karena dua sebab:

  • Pertama, Hal ini tidak terdapat di medan pertempuran bahkan mereka itu adalah orang-orang kafir mu’âhad dan berada di negeri Islam.

  • Kedua, Bahwa kaum Muslimin tidaklah dipaksa untuk tinggal bersama dengan umat non Muslim tersebut hingga dapat dikatakan bahwa mereka telah dipaksa untuk tinggal sampai dijadikan tameng. Bahkan kaum Muslimin malah mampu keluar dan pergi kapan pun mereka mau. Demikian pula, orang-orang yang berlalu lalang di jalan-jalan terdekat tidak mungkin dikatakan bahwa mereka termasuk dijadikan tameng.

Ada pun menimbulkan rasa takut kaum Muslimin adalah tidak dibolehkan di dalam agama Islam di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menimbulkan rasa takut seorang Muslim dalam sabdanya,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang Muslim menimbulkan rasa takut muslim yang lain.” (HR. Imam Ahmad di dalam Musnad al-Anshâr; Abu Daud: 5004 dan dinilai shahih oleh al-Albâni di dalam kitab Shahîh al-Jâmi’.)