Tanya :

Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah? Dan Apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah?

Jawab :

Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.

Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.
Hendaknya sang ayah mengatakan, “Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara saya” atau “karena dia adalah dari margamu sendiri”, dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki istri yang shalihah.

Jika sang ayah berkata kepadanya, “Jangan menikah dengannya”, maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedang-kan bagi anak ada manfaatanya.

Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.
( Ibnu Utsaimin: Fatawa, jilid 2, hal. 761. )