Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Seseorang menikah dengan dua wanita, dalam satu minggu ia bermalam dengan istri yang masih gadis dan selama tiga hari bermalam dengan istri yang sudah janda, sehingga hal tersebut menyebabkan ia tidak melaksanakan shalat jamaah, apakah demikian itu termasuk sunnah sehingga boleh meninggalkan shalat jamaah?”

Jawab :

Bagi seseorang yang menikah dengan seorang gadis dianjur-kan bermalam selama satu minggu kemudian baru giliran dan jika janda selama tiga hari tapi jika dia (janda) menginginkan suaminya menetap bersa-manya seminggu maka si suami boleh memenuhinya dan harus mengqadha giliran istri-istri yang lain. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Qilabah dari Anas bahwa ia berkata: “Disunnahkan bagi yang menikah lagi dengan gadis bermalam selama satu minggu kemudian membagi giliran dan barangsiapa yang menikah dengan janda disunnahkan bermalam selama tiga hari kemudian membagi giliran”. Abu Qilabah berkata: “Jika saya mau, maka saya mengatakan bahwa Anas telah menyandarkan hal tersebut kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam . (Mutafatwaun ‘alaihi dan lafazhnya milik Al-Bukhari). Dan berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah bahwa tatkala Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahinya beliau bermalam bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda: “Suamimu tidak merasa keberatan denganmu, jika kamu menghendaki saya bermalam selama satu minggu di tempatmu, maka saya akan bermalam satu minggu di tempat istri-istriku yang lainnya”. (HR. Muslim) Menikah, baik dengan seorang gadis atau janda bukan suatu alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid, sebab tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang membolehkan hal tersebut.