Tanya :

Seorang pemilik penerbitan bertanya tentang cara mengeluarkan zakat atas usahanya tersebut. Ada yang mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya hanyalah keuntungan dari pernerbitannya saja. Sebagian lagi mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya adalah seluruh alat-alat produksi berikut keuntungannya. Manakah yang benar dari dua pendapat di atas?

Jawab :

Sesungguhnya yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik penerbitan dan pabrik adalah barang-barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, bukan alat-alat produksinya. Demikian pula kendaraan, permadani, barang pecah belah yang dipakai sendiri, tidak wajib dike-luarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Jundub bin Samurah ra, ia berkata: “Nabi SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan.” HR. Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1562).
Sementara emas, perak dan uang, wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun digunakan untuk nafkah, apabila telah mencapai nishab dan genap satu haul. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.
( Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 33. )