Tanya :

Ketika datang bulan Ramadhan, saya tengah hamil sembilan bulan. Setelah melahirkan saya merasa khawatir terhadap diri dan bayi saya lalu saya berbuka (tidak berpuasa). Hari-hari yang saya tinggalkan itu sudah saya qadha, apakah masih ada kewajiban lain atas saya selain itu? Dan apakah saya berdosa karena saat itu saya berbuka?

Jawab :

Pertanyaan ini melahirkan hukum lain, yaitu, bahwa wanita hamil dan wanita menyusui jika keberatan melaksanakan puasa dan khawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya, maka mereka boleh berbuka. Jika kekhawatiran itu terhadap dirinya saja atau terha-dap dirinya dan anaknya, maka tidak ada kewajiban lain selain qadha. Namun jiwa kekhwatiran itu hanya terhadap anaknya, maka pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwa mereka wajib meng-qadha puasanya dan bagi penanggung jawab anak itu (biasanya adalah ayahnya) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang diting-galkannya. Jadi, wanita itu (yang hamil atau yang menyusui), harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya, sementara penanggung jawab si anak (misalnya, ayahnya) memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Adapun jawaban dari pertanyaan tadi adalah, bahwa kewajiban anda adalah mengqadha, dan itu telah anda laksanakan, dan untuk hal itu tidak ada dosa. Alhamdulillah.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )