Tanya :

Apakah boleh menyandingkan kedua mempelai di hadapan kaum wanita pada saat pesta pernikahan?

Jawab :

Tidak boleh melakukan hal tersebut, sebab itu adalah pertanda pelucutan sifat malu dan meniru-niru orang-orang jahat (tidak bermoral). Masalahnya sudah jelas, bahwa mempelai wanita pasti sangat merasa malu kalau tampil di hadapan banyak orang, maka bagaimana mungkin menyandingkannya di hadapan para undangan?!
( Fatawal Mar’ah oleh Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 46. )