Tanya :

Apa hukum laki-laki yang melarang istrinya berkunjung ke rumah keluarganya jika memang keluarganya itu selalu menyebarkan konflik dan ikut campur dalam kehidupan rumah tangganya? Apa pula batas minimal yang dituntut dari seorang istri dalam bersilaturrahmi dengan keluarganya. Apakah cukup dengan surat dan pembicaraan lewat telepon saja?

Jawab :

Benar. Seorang laki-laki berhak melarang istrinya berkunjung ke rumah keluarganya jika kunjungan tersebut merusak agamanya dan menimbulkan kerusakan pada hak suaminya. Karena mencegahnya berarti tindakan preventif terhadap hal-hal yang bisa merusak di samping masih ada cara lain bagi si istri untuk menghubungi keluarganya selain dengan berkunjung ke rumah mereka, yaitu dengan mengirim surat atau berbicara lewat telepon jika itu tidak menimbulkan kekhawatiran lain, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (At-Taghabun: 16).

Ada ancaman keras terhadap orang yang berusaha merusak pan-dangan seorang istri terhadap suaminya dan membuat si istri berfikiran buruk terhadap suaminya. Disebutkan dalam sebuah hadits,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا.

“Bukanlah dari golongan kami orang yang suka membual kepada seorang wanita tentang keburukan-keburukan suaminya.”

Maksudnya adalah merusak perilakunya terhadap suaminya dan menyebabkannya berbuat nusyuz terhadapnya. Yang wajib atas keluarga si istri adalah memelihara kedamaian antara mereka berdua, karena hal itu merupakan kemaslahatannya dan kemaslahatan mereka juga.
( Kitab Ad-Da’wah (7), Syaikh Al-Fauzan, hal. 156.)