Tanya :

Bagaimana hukum mengupah qari’ Al-qur’an (orang yang membacakan Al-qur’an) agar dia membacanya bagi ruh mayit ?

Jawab :

Ini termasuk bid’ah, tidak ada pahala bagi qari’ tersebut, tidak pula bagi mayit. Sebab qari’ itu berbuat untuk kepentingan dunia semata, yaitu untuk mendapatkan uang. Setiap amal shalih yang dimaksudkan untuk keduniaan, tidak akan dapat mendekatkan kepada Allah dan tidak ada pahala disisi Allah. Berarti mengupah seseorang agar membaca Al-qur’an bagi kepentingan ruh mayit, merupakan perbuatan yang sia-sia. Itu hanya membuang-buang harta. Maka hendaklah perbuatan itu dihindari, karena itu adalah bid’ah dan kemungkaran. Oleh : Syaikh Al Munajid