Tanya :

Apakah seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?

Jawab :

Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa pada suatu Subuh Nabi a pernah junub karena menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Mandi junub itu adalah syarat sahnya shalat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan shalat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan shalat Subuh serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk shalat Zhuhur atau Ashar dan tetap melanjutkan puasanya.
(Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 31. )