Tanya :

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, apakah puasanya sah?

Jawab :

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, maka, jika muadzinnya memang mengumandangkan adzan setelah jelas masuk waktu Shubuh, maka orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum setelahnya. Tapi jika muadzin ituadzan sebelum jelas baginya waktu Subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas tibanya waktu Subuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187).

Dan berdasarkan sabda Nabi , “Sesungguhnya Bilal menguman-dangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” atau beliau mengatakan, “sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang mengatakan kepadanya, “engkau telah masuk waktu Subuh.”

Karena itu, para muadzin harus hati-hati dalam mengumandang-kan adzan Subuh, jangan sampai mengumandangkan adzan kecuali setelah nyata masuk waktu Subuh atau yakin akan tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini agar tidak merugikan orang lain dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan menghalalkan shalat Subuh sebelum waktunya, karena yang demikian itu mengandung bahaya.
( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 45-46. )