Jasa Transfer Uang

Di antara jasa yang diberikan bank kepada para nasabahnya adalah menyediakan fasilitas pengiriman wesel. Bentuknya seperti saftajah di zaman dahulu yang telah dibicarakan oleh para ulama dan difatwakan halal. Bentuk pengiriman wesel itu tidak lepas dari salah satu di antara dua kemungkinan:

Pertama: Uang yang akan dikirim sama jenisnya dengan yang dibayarkan kepada target pengiriman. Dalam hal ini boleh saja pihak bank mengambil upah dan bank berperan sebagai wakil atau pengantar dengan upah. Sementara jaminan yang diberikan pihak bank terhadap uang tersebut hingga sampai ke tangan pihak yang dituju, bisa diposisikan sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang tanggung jawab para produsen dan para pekerja sewaan terhadap alat-alat produksi karena keteledoran dari mereka meskipun tidak berat. Diriwayatkan dari Ali radiyallahu ‘anhu bahwa beliau meminta pertanggungjawaban tukang pewarna dan tukang emas. Beliau menyatakan, “Hanya dengan cara itu kepentingan masyarakat bisa terjaga.”

Kedua: Uang yang dikirim tidak sama jenisnya dengan yang diserahkan kepada pihak yang dituju. Maka persoalannya menjadi penukaran uang plus wesel dalam satu transaksi. Sementara tidak ada serah terima langsung dalam transaksi ini. Padahal syarat penukaran uang adalah harus adanya serah terima langsung. Bolehkah transaksi ini dilakukan, meskipun tidak ada serah terima uang secara langsung?

Keputusan final yang diambil oleh Fiqih Perbankan Modern sekarang ini adalah bahwa tidak ada masalah dalam persoalan ini. Serah terima cek sama halnya dengan serah terima uang kontan, karena secara hukum kebiasaan cek sama artinya dengan uang, karena adanya perlindungan undang-undang terhadapnya. Karena undang-undang memberikan jaminan untuk cek sehingga bisa dipercaya di kalangan masyarakat. Dengan dasar ini, benarlah pendapat yang menyatakan bahwa serah terima cek, sama halnya dengan serah terima yang terkandung di dalamnya. Dengan cara itu, terpenuhilah syarat serah terima langsung dituntut.