Menyayangi Dan Memusuhi Para Ahli Maksiat

Penjelasan di atas adalah tentang pemberian wala’ kepada sesama mukmin sejati dan permusuhan kepada kafir sejati. Adapun golongan ketiga yaitu orang mukmin yang banyak melakukan dosa besar, pada dirinya terdapat iman dan kefasikan, atau iman dan kufur kecil yang tidak sampai pada tingkat murtad. Bagaimana hukumnya dalam hal ini?!

Jawabannya adalah bahwa orang itu terdapat hak muwalah (diberi wala’) dan mu’adah (dimusuhi). Dia disayangi karena imannya, dan dimusuhi karena kemaksiatannya dengan tetap memberikan nasihat untuknya; memerintahnya pada kebaikan, melarangnya dari kemung-karan dan mengucilkannya bilamana pengucilan itu memang membu-atnya jera dan malu.

Syaikh Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila berkumpul pada diri seseorang kebaikan dan kejahatan, ketakutan dan kemaksiatan, atau sunnah dan bid’ah, maka dia berhak mendapatkan permusuhan dan siksa sesuai dengan kadar kejahatan yang ada padanya. Maka ber-kumpullah pada diri orang tersebut hal-hal yang mewajibkan pemulia-an dan mengharuskan penghinaan. Maka dia berhak mendapatkan ini dan itu. Seperti pencuri miskin; dia dipotong tangannya karena men-curi, lalu ia diberi harta dari baitul mal yang bisa mencukupinya. Ini-lah hukum asal yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, berbeda dengan Khawarij, Mu’tazilah dan orang-orang yang sepaham dengan mereka. Mereka hanya mengelompokkan manusia dalam dua golongan: orang-orang yang dapat pahala saja atau mendapat siksa saja.” Ini sangatlah jelas bagi masalah yang sangat penting ini.