Tanya :

Apakah diwajibkan mengeluarkan zakat pada emas yang digunakan wanita atau dipinjamkan? Jika diwajibkan, bagaimana menzakatinya?

Jawab :

Diwajibkan mengeluarkan zakat pada perhiasan wanita yang digu-nakannya atau dipinjamkannya, baik berupa emas maupun perak, karena hal ini termasuk dalam cakupan keumuman dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat pada emas dan perak. Di antaranya, firman Allah Ta’ala,“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”.” (At-Taubah: 34-35).
Riwayat yang pasti dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَ لاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهَ. كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ.

“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka.”( HR. Muslim, kitab Az-Zakah (987).)

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-’Ash Radhiallaahu anhu : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?”
Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sambil mengatakan, “Kedua gelang itu untuk Allah Subhannahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.”( HR. Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1563) dan An-Nasa’i (5/38).)
( Ad-Da’wah, hal. 740, Syaikh Ibnu Baz. )