Pertanyaan:
Apa hukum orang yang bersaksi berdasarkan persaksian orang lain yang dipercayainya, misalnya dengan mengatakan, “Saya lihat” padahal ia tidak melihat sendiri, atau “saya dengar” padahal ia tidak mendengar langsung, tapi hanya berdasarkan orang yang dipercayainya yang telah memberitahunya?

Jawaban:
Para hakim hendaknya berhati-hati dalam menerima persaksian yang berdasarkan persaksian orang lain, hendaknya mereka tidak meneri-ma begitu saja kecuali yang bersaksi itu menjamin adanya restu dari saksi utama (yang melihat/mendengar langsung), misalnya dengan mengatakan, “Saya bersaksi atas persaksian saya bahwa si fulan berutang sekian dan telah melunasi sekian.”

Persaksian itu boleh diterima dalam urusan hak-hak manusia seperti; utang, diyat (denda pembunuhan), tuduhan zina, melukai, memerdekakan dan sebagainya, hakim dibolehkan tidak mendengar kesaksian dari orang pertama karena jauhnya atau telah meninggal atau karena sakit, namun keadilan (kejujuran) saksi pertama dan kedua itu harus diketahui hakim atau yang merekomendasikannya.

Jika saksi kedua tidak secara langsung melihat atau medengar terdakwa, maka ia tidak boleh mengatakan, “saya lihat” atau “saya dengar” tapi dengan mengatakan, “Fulan mengatakan demikian” atau “Saya dengar si Fulan mengatakan hak ini” atau “utang ini” dan sebagainya. Bagi hakim bisa menerima atau menolaknya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Wallahu a’lam.

Fatawa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tanganinya.