Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa haidh, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu?

Jawab :

Jika seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidhnya saat ia puasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa sunat maka kondisi itu tidak menghilangkan pahala puasanya