Bila semua ahli waris ada maka yang mendapatkan hanya lima orang: Dua anak, bapak dan ibu, suami atau istri.
Suami mendapatkan 1/4 karena ada anak.
Anak laki-laki sebagai ashabah.
Anak perempuan sebagai ashabah bersama anak laki-laki.
Bapak mendapatkan 1/6 karena ada anak.
Ibu mendapatkan 1/6 karena ada anak.
Istri 1/8 karena ada anak.
Anak laki-laki sebagai ashabah.
Anak perempuan sebagai ashabah bersama anak laki-laki.
Bapak mendapatkan 1/6 karena ada anak.
Ibu mendapatkan 1/6 karena ada anak. Wallahu a’lam.
Catatan: Anak laki-laki dan anak perempuan adalah ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Wallahu a’lam.