warisanKepemilikan seseorang hanya berlaku semasa hidup, bila dia wafat maka ia berpindah kepada keluarganya, inilah yang disebut dengan warisan. Islam menetapkan bagian masing-masing, karena harta menarik minat apalagi bila pemiliknya telah wafat, bila dibiarkan, bisa melahirkan perebutan dan pertikaian.

Hak yang Berkaitan Dengan Harta Pusaka

1- Persiapan jenazah mayit.

2- Hutang mayit, baik hutang kepada sesama atau hutang kepada Allah.

3- Wasiat mayit sepertiga ke bawah, bila lebih maka hanya dilaksanakan sepertiga atau atas izin ahli waris.

4- Pembagian warisan.

Sebab Warisan

1- Nasab, mencakup pokok nasab yaitu bapak ke atas, cabang nasab yaitu anak ke bawah dan hawasyi, nasab ke samping, saudara, paman dan seterusnya.

2- Pernikahan walaupun hanya sebatas akad atau sudah talak tetapi masih dalam masa iddah.

3- Wala`, ini untuk siapa yang memerdekakan hamba sahaya.

Syarat Warisan

1- Wafatnya mayit.

2- Hidupnya ahli waris.

3- Diketahuinya hubungan antara mayit dengan ahli waris.

Penghalang Warisan

1- Pembunuhan berdasarkan hadits, “Pembunuh tidak mendapatkan warisan apa pun.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh oleh al-Albani.

2- Perbedaan agama, berdasarkan sabda Nabi, “Muslim tidak mewarisi kafir dan kafir tidak mewarisi Muslim.” Muttafaq alaihi.

3- Perbudakan.

Catatan:

Ahli waris yang terkena salah satu dari ketiga penghalang dianggap tidak ada, karena itu keberadaannya tidak mempengaruhi ahli waris lainnya. Misalnya, anak membunuh bapaknya, ahli warisnya adalah 1 istri dan 1 saudara laki-laki kandung, maka istri mendapatkan 1/4 karena anak dianggap tidak ada dan sisanya 3/4 adalah hak saudara.

Lain soal bila ahli waris tidak mendapatkan warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat atau lebih kuat, walaupun dia tidak mendapatkan, tetapi keberadaannya diperhitungkan, Misalnya mayit meninggalkan bapak, ibu dan 2 saudara laki-laki sekandung. Saudara laki-laki tidak mendapatkan karena ada bapak, tetapi mereka mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6. Wallahu a’lam.