Anjuran Menyebarkan Ilmu Dan Menunjukkan Kepada Kebaikan

(112) – 1 : Hasan

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dia berkata, Rasulullah  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، أَوْ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيْلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِيْ صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya di antara yang mengikuti seorang Mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, atau mushaf yang diwariskannya, atau masjid yang dibangunnya, atau rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, atau sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya pada saat dia sehat dan masih hidup, semuanya akan mengikutinya setelah kematiannya.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan dan al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkan dalam Shahihnya yang senada dengannya.[1]

(113) – 2 : Shahih

Dari [Abu][2] Qatadah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, dia berkata, Rasulullah  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلَاثٌ: وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ، وَصَدَقَةٌ تَجْرِي يَبْلُغُهُ أَجْرُهَا، وَعِلْمٌ يُعْمَلُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ

“Sebaik-baik peninggalan seseorang sesudah (wafat)nya adalah tiga perkara: Anak shalih yang mendoakannya, sedekah jariyah yang pahalanya sampai kepadanya, dan ilmu yang diamalkan sesudah (wafat)nya.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad shahih.

Telah disebutkan dalam bab 1 no. 12 dari hadits Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ,

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika anak cucu Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, atau ilmu yang dapat dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya.”

Diriwayatkan oleh Muslim.

(114) – 3 : Shahih Lighairihi

Diriwayatkan dari Abu Umamah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ[3], dia berkata, Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda,

أَرْبَعَةٌ تَجْرِي عَلَيْهِمْ أُجُوْرُهُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ: رَجُلٌ مَاتَ مُرَابِطًا فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ عَلَّمَ عِلْمًا، فَأَجْرُهُ يَجْرِي عَلَيْهِ مَا عُمِلَ بِهِ، وَرَجُلٌ أَجْرَى صَدَقَةً فَأَجْرُهَا لَهُ مَا جَرَتْ، وَرَجُلٌ تَرَكَ وَلَدًا صَالِحًا يَدْعُو لَهُ

“Empat orang yang pahala mereka terus mengalir kepada mereka setelah mati: Seseorang yang mati dalam keadaan bersiap siaga (menghadapi musuh) di jalan Allah, seseorang yang mengajarkan ilmu, maka pahalanya mengalir kepadanya selama ia diamalkan, seseorang yang mengeluarkan sedekah maka pahalanya mengalir kepadanya selama ia dimanfaatkan, dan seseorang yang meninggalkan anak shalih yang mendoakannya.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam al-Ausath, ia shahih dari hadits beberapa orang sahabat رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم .

 (115) – 4 : Shahih

Dari Abu Mas’ud al-Badri رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ,

أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحْمِلُهُ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ أُبْدِعَ بِيْ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِئْتِ فُلَانًا. فَأَتَاهُ، فَحَمَلَهُ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ، أَوْ قَالَ: عَامِلِهِ

“Bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ agar membawanya di atas tunggangan, dia berkata, ‘Tungganganku sakit.’ Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, ‘Datanglah kepada si fulan.’ Lalu dia mendatanginya dan si fulan itu membawanya (bersamanya). Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka dia memperoleh seperti pahala orang yang mengerjakannya’, atau dia berkata, ‘Orang yang melakukannya’.”

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.[4]

Ucapannya, “أُبْدِعَ بِيْ”, dengan hamzah dibaca dhammah dan dal dibaca kasrah yang berarti tungganganku pincang, dikatakan, “أُبْدِعَ بِهِ”, jika tunggangannya lelah atau sakit dan tidak bisa ditungganginya.

(116) – 5 : Shahih

Dari Abu[5] Mas’ud رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dia berkata,

أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَا عِنْدِيْ مَا أُعْطِيْكَهُ، وَلَكِنِ ائْتِ فُلَانًا. فَأَتَى الرَّجُلَ، فَأَعْطَاهُ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ، أَوْ عَامِلِهِ

“Seorang laki-laki datang kepada Nabiصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  dan meminta (sesuatu) kepada beliau. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, ‘Aku tidak mempunyai sesuatu yang bisa aku berikan kepadamu, akan tetapi datanglah kepada si fulan’. Lalu laki-laki itu mendatangi si fulan dan dia memberinya. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya, atau orang yang mengerjakannya’.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Dan di-riwayatkan pula oleh al-Bazzar secara ringkas,

اَلدَّالُّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِه

“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan seperti orang yang melakukannya.”

(117) – 6 : Shahih Lighairihi

Ath-Thabrani juga meriwayatkannya dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam al-Ausath dari hadits Sahl bin Sa’ad.

(118) – 7 : Shahih

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka dia memikul dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa me-ngurangi dosa mereka sedikit pun.”

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.

Hadits ini dan sejenisnya telah disebutkan[6] dalam “Bab Anjuran Memulai Kebaikan”.

(119) – 8 : Shahih tapi Mauquf

Dari Ali رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, dia berkata, Allah تَعَالَى berfirman,

قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” [At-Tahrim: 6], dia berkata,

عَلِّمُوْا أَهْلِيْكُمُ الْخَيْرَ

“Ajarilah keluargamu kebaikan.”

Diriwayatkan oleh al-Hakim secara mauquf, dia berkata, “Shahih berdasarkan syarat keduanya.”

 

Keterangan:

[1]    Saya berkata, “Hadits ini dan sesudahnya telah disebut pada bab 1 no. 11-13 dari Kitab Ilmu ini.

[2]    Ia hilang dari kitab asli dan dari cetakan Imarah, aku menyisipkannya dari manuskrip (makhthuthah) dan Sunan Ibnu Majah. Dan yang benar telah disebutkan pada bab I no. 13.

[3]    Di kitab asli dan cetakan Imarah tercantumرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. Ini adalah kesalahan fatal karena Abu Umamah -namanya adalah Shudaiy bin Ajlan- menurut para ulama ayahnya bukan seorang sahabat. Dan penyebutan رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  tidak disebutkan sama sekali dalam manuskrip (Makhthuthah).

[4]    Saya berkata, “Rangkaian redaksi ini adalah miliknya dan darinya aku mengoreksi sebagian kesalahan yang ada di kitab asli, dan at-Tirmidzi berkata, ‘Hadits hasan shahih’.”

[5]    Dalam kitab asli: Ibnu, begitu pula di photo copy yang ada padaku. Koreksinya dari Ibnu Hibban, ia ditakhrij di ash-Shahihah no. 1660, yang nampak bagiku adalah bahwa kesalahan dari penulis, jika tidak maka dia pasti mengatakan, “Dan dalam suatu riwayat darinya…,” sebagaimana hal itu menjadi kebiasaannya. Mungkin penyebabnya adalah bahwa dalam Musnad al-Bazzar (5/150 – al-Bahru az-Zakhkhar) secara ringkas -sebagaimana ia hadir pada penulis- dari jalan Abu Wail dari Abdullah dengannya, dan dia adalah Ibnu Mas’ud, dan ia di Ibnu Hibban dari riwayat Abu Amru asy-Syaibani dari Abu Mas’ud. Abu Amr ini namanya adalah Sa’ad bin Iyas al-Anshari, dia lebih terkenal dengan riwayatnya dari Ibnu Mas’ud daripada riwayatnya dari Abu Mas’ud, maka ini menyebabkan kekeliruan. Wallahu a’lam. Tiga orang pemberi komentar itu pun tidak menyadari kesalahan ini, akibatnya mereka menetapkannya di cetakan mereka yang penuh hiasan.

[6]    Saya berkata, “Tidak, lafazhnya belum disebutkan, dia hanya menyebutkannya dari hadits Abu Hurairah dengan menisbatkannya kepada Ibnu Majah setelah hadits Hudzaifah yang semakna dengannya. Di sana saya telah mengisyaratkan bahwa hadits itu akan datang di sini. Lihat hadits-hadits no. 1-5, Kitab as-Sunnah, bab 3.

 

Referensi:

SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB (1) Hadits-hadits Shahih tentang Anjuran & Janji Pahala, Ancaman & Dosa; Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani; Darul Haq, Jakarta, Cet. V, Dzulhijjah 1436 H. / Oktober 2015 M.