Zakat Apartemen, Perkantoran Dan Tanah Persewaan.
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan. (A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab. Suatu...
Read More




