Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?
Tanya : Apakah emas seorang wanita yang diproyeksikan untuk perhiasan harus dikeluarkan zakatnya atau tidak? Jawab : Ya. Emas wanita ada zakatnya jika mencapai nishab. Nishabnya adalah 20 mitsqal, yaitu 85 gram. Jika beratnya...
Read More




