Serba-serbi Perdagangan Yang Dilarang Syari’at
Jual beli yang menyita waktu ibadah Dalam hal ini si pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan (kulak). Sehingga terlambat dalam menunaikan shalat berjamaah di masjid, atau menunaikan-nya di akhir waktu...
Read More






