Nabi ﷻ bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ

“Hindarilah oleh kalian duduk-duduk di pinggir jalan.”

Mereka (para sahabat Nabi) mengatakan:

فَقَالُوْا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا

“Kami tidak bisa meninggalkannya karena itu adalah majelis tempat kami biasa berbincang-bincang.”

Nabi ﷺ bersabda,

فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهَا

“Kalau kalian tetap bersikeras untuk tetap duduk di sana, maka berikanlah hak-hak jalan.”

Mereka bertanya:

وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ

“Apakah hak-hak jalan itu, wahai Rasulullah?”

Nabi ﷺ bersabda,

غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ

“Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam, menyeru kepada kebaikan, dan mencegah kemunkaran.”

(HR. al-Bukhari, 2465 dan Muslim, no. 2121)

⚠️ Betapa sering kita melanggar hak jalan ini

di antara kita boleh jadi ada yang tidak menundukkan pandangannya dari melihat perkara yang terlarang, semisal aurat orang yang tengah lewat di hadapannya. Bahkan, justru acapkali asyik melepaskan pandangan matanya…

Tidak jarang pula, di antara kita yang membiarkan gangguan tetap ada di jalan. Baik, gangguan yang bersifat fisik atau yang termasuk ke dalam cakupan maknanya. Boleh jadi karena ketidaktahuannya. Padahal, cakupan makna “menyingkirkan gangguan dari jalan” tidak sebatas sesuatu yang bersifat fisik, sebagaimana kata para ulama.

📌 Perhatikan kata Imam an-Nawawi ini,

‘Termasuk ke dalam cakupan makna “menyingkirkan gangguan dari jalan” adalah menjauhkan diri dari perbuatan ‘menggunjing orang lain, berprasangka buruk, meremehkan atau merendahkan orang-orang yang tengah lalu lalang dan menjauhkan diri dari tindakan mempersempit jalan, atau hal-hal lain yang akan menimbulkan ketakutan atau yang akan menghalangi kelancaran lalu lalang aktivitas mereka karena mereka tidak mendapati jalan untuk lewat melainkan tempat tersebut.’

(Syarh an-Nawawiy ‘Ala Muslim, 7/235)