Diriwayatkan dari Ali bin Al-Qosim Al-Qodhi, berkata: “Aku mendengar Ayahku berkata: “Bahwasanya Musa bin Ishak adalah (seorang hakim) yang tidak pernah tersenyum, maka berkatalah seorang perempuan kepadanya: “Wahai Hakim, anda tidak boleh memutuskan suatu perkara diantara dua orang yang berselisih dikala anda dalam keadaan marah”. 

Maka Musa bin Ishak (hakim) berkata: “Kenapa demikian?”.

Perempuan tersebut: “Itu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh bagi seorang hakim memutuskan suatu perkara diantara dua orang sedangkan dia dalam keadaan marah”.

Maka Musapun (si hakim) tersenyum.