tensiPertanyaan

Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan sertifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.

Jawaban

Jika pemeriksaan dan pengobatan wanita bisa dilakukan oleh dokter wanita muslimah, maka tidak boleh memeriksakan atau meminta pengobatan kepada dokter laki-laki walaupun muslim. Tapi jika tidak bisa, dan kebutuhannya mendesak untuk segera diobati, maka dokter laki-laki yang muslim itu boleh memeriksanya dengan dihadiri oleh suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah atau terjadi hal-hal yang tidak terpuji. Jika tidak ada dokter muslim maka tidak ada-apa dokter kafir dengan syarat tadi. Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah (19), Lajnah Da’imah, hal 149. (Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq, 2/580)