Pertanyaan:

Seorang laki-laki melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan selama tiga hari berturut-turut, maka apakah yang wajib ia lakukan?

Jawaban:

Jika seorang yang melakukan shiyam (puasa) mengumpuli istrinya sewaktu melakukan shiyam, maka sungguh ia telah melakukan dosa yang besar, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala dari apa yang telah ia perbuat itu. Selain itu wajib baginya membayar kafarat yang berat, yaitu membebaskan budak, jika ia tidak menemukan budak maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (tanpa putus seharipun), namun jika ia tidak mampu maka wajib baginya untuk memberi makan enam puluh orang miskin, dan setiap satu orang miskin setengah sha’ dari makan (kurang lebih 1,5 kg beras), dan kafarat ini sebanyak hari yang ia melakukan hubungan tersebut, setiap hari ia menggauli istrinya maka setiap itu juga ada kafatnya. Wallahu ‘alam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/136]