kaligrafiPertanyaan:

Sebagian orang membuat settingan dalam mesin percetakan berupa tulisan basmalah dalam bentuk gambar burung ataupun bentuk-bentuk yang lainnya. Apa hukumnya, beserta petunjuk dan nasihatnya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Perbuatan yang disebutkan tadi, berupa tulisan basmalah ataupun yang lainnya dari dzikir-dzikir yang disyariatkan yang ditulis dalam bentuk burung ataupun yang lainnya dari gambar binatang merupakan perkara yang munkar, sekaligus sebagai bentuk celaan terhadap Allah.

Oleh karena itu, tidak boleh seseorang melakukannya atau berdiam diri (dari tidak melarangnya). Hal ini karena beberapa perkara berikut ini:

1. Karena di dalamnya ada unsur menggambar sesuatu yang memiliki ruh. Dimana ia adalah haram hukumnya.
2. Ia merupakan bentuk celaan dan penghinaan terhadap nama-nama Allah dan sifat-Nya.
3. Ia termasuk perbuatan yang sia-sia dan sebagai bentuk penghinaan terhadap ayat al-Qur’an , yaitu kalimat basmalah.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Wa Al-Ifta’, Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, 29/27-28