maafDiriwayatkan dari Al-Hasan, Bahwasanya seorang pemuda datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa seorang laki-laki yang telah membunuh saudaranya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau akan mengambil tebusan diyah?”

Pemuda itu menjawab: “Tidak”

Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah engkau akan memaafkannya?”

Pemuda itu menjawab: “Tidak”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Kalau begitu pergilah dan bunuhlah orang itu”

Ketika pemuda itu berlalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Jika ia membunuhnya maka ia sama seperti laki-laki tersebut”.

Qutaibah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menginginkan dari perkataannya itu bahwa pemuda itu akan mendapatkan dosa yang sama dengan laki-laki (yang membunuh saudaranya) jika ia membalas membunuh laki-laki tersebut. Bagaimana mungkin sama, karena Allah ta’ala telah membolehkannya untuk membunuh laki-laki yang telah membunuh saudaranya dengan hak qishos, akan tetapi ucapan itu diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau tidak menyukai bagi pemuda itu untuk mengqishos laki-laki tersebut, yang dikehendaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam darinya adalah agar ia memaafkan laki-laki itu. Oleh karenanya Rasulullah memberikan tawaran padanya, dan juga menakut-nakutinya dengan dosa jika ia membunuh laki-laki tersebut, ini semua Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan agar ia memaafkan orang tersebut. Adapun makna dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebenarnya adalah bahwa jika ia membunuhnya maka ia sama seperti orang yang pertama yang juga membunuh, karena orang pertama adalah pembunuh dan ia juga pembunuh, jadi sama-sama pembunuh. Akan tetapi orang pertama adalah dhalim, sedangkan orang yang kedua adalah orang yang membunuh dengan hak qishas (yang dibenarkan syari’at)”.

[Kitab al-Adzkiyaa Pdf, hal. 3, Ibnul Jauzi. Lihat http://www.4shared.com/office/DXMGxQDL/______.html]