Pertanyaan:

Apakah termasuk dari manhaj salaf mengkritik penguasa di atas mimbar? Bagaimana manhaj salaf dalam menasihati penguasa?

Jawaban: Bukan dari manhaj salaf mengumbar kekurangan dan aib penguasa di atas mimbar, karena hal itu akan menimbulkan kekacauan, tidak adanya kata mendengar dan patuh dalam kebaikan, dan akan menimbulkan tindakan mendalami perkara yang tidak bermudharat maupun bermanfaat, akan tetapi jalan yang diikuti dari salaf adalah saling nasihat menasihati antara mereka dengan penguasa, menulis surat kepadanya, atau menghubungi para ulama yang dapat dipercaya agar menasihati penguasa kepada kebaikan. Adapun pengingkaran terhadap suatu kemaksiatan yaitu tanpa menyebutkan pelakunya secara tertentu, cukup hanya dengan mengingkari perbuatannya tersebut lalu memperingatkan manusia agar menjauh dari kemungkaran tersebut tanpa harus menyebutkan bahwa si fulan melakukan kemungkaran tersebut tidak dari pengua-sa maupun dari selain penguasa

Ketika terjadi fitnah pada zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, beberapa orang berkata kepada Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Tidakkah engkau mengingkari Utsman?” Beliau berkata, “Apakah saya mengingkarinya di hadapan manusia? Akan tetapi saya mengingkarinya hanya antara saya dengan dia, dan saya tidak akan membuka pintu kejelekan terhadap manusia.”

Dan ketika mereka membuka jalan kejahatan pada zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu dan mereka mengingkari Utsman secara terang-terangan akhirnya sempurnalah fitnah, pembunuhan dan kerusakan di mana pengaruhnya masih terus dirasakan hingga sekarang ini, hingga ter-jadi fitnah antara Ali dan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu, terbunuhnya Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang disebabkan oleh hal itu, dan juga terbunuhnya sejumlah besar para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan lain-lainnya yang disebabkan oleh pengingkaran secara terbuka, dan mengungkapkan aib dan kekurangan secara terang-terangan hingga membuat masyarakat benci kepada pemimpin mereka bahkan membunuhnya. Kita mohon ke-pada Allah ta’ala keselamatan.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]