kehamilanBolehkah menikahi wanita hamil karena zina atau tidak? Para ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini.

Pertama, tidak boleh menikahi wanita hamil karena zina. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Di antara dalil pendapat ini:

1- Wanita hamil berada dalam masa iddah, masa iddahnya adalah melahirkan, wanita yang berada dalam masa iddah dilarang menikah, kewajiban iddah bersifat umum.

2- Dari Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshari berkata, Rasulullah bersabda pada hari Hunain, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6507.

3- Dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang wanita-wanita tawanan perang Hunain, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan, demikian juga dengan yang tidak hamil sehingga dia mendapatkan satu haid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa` 5/140.

Kedua, boleh menikahinya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. Di antara dalil pendapat ini:

1- Kewajiban iddah hanya berlaku jika kehamilan berasal dari pernikahan atau syubhat pernikahan bukan karena zina, hal ini karena zina adalah haram, dan yang haram tidak memiliki harga yang perlu dipertimbangkan.

2- Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam melarang menyiramkan air ke ladang orang lain, lalu wanita hamil dari zina ladang siapa? Dia bukan ladang siapa pun.

3- Sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan.” berlaku untuk para tawanan wanita yang telah hamil oleh suami mereka.

Kemudian pihak yang membolehkan pernikahan terhadap wanita hamil dari zina berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menggauli wanita tersebut menjadi dua pendapat:

Pertama, jika kehamilan berasal dari orang yang menikahinya maka boleh, jika tidak maka tidak. Ini adalah pendapat Hanafiyah.

Kedua, boleh menggaulinya secara mutlak. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i.

Pendapat yang rajih adalah boleh menikahi wanita hamil dari zina jika yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya, dan dia juga boleh menggaulinya karena dia tidak menyiram airnya ke ladang orang lain. Adapun bila yang menikahi bukan orang yang menghamilinya, maka tidak boleh karena dalam keadaan ini dia akan menyiramkan airnya ke ladang orang lain. Wallahu a’lam.